Showing posts with label Wajah Negeriku. Show all posts
Showing posts with label Wajah Negeriku. Show all posts

Thursday, 28 April 2011

Kasus Antasari Azhar, Fakta Rekayasa SMS Ancaman & 18 Tahun Penjara

oleh nusantaraku


11 Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. [1]

Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).

Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.

“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,”
Wiliardi Wizar [2]

Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN. [3]

Selama mengikuti berbulan-bulan kasus AA, saya mencoba mengumpulkan fakta-fakta kejangganlan kasus Antasari Azhar. Fakta-fakta yang mengindikasikan terjadinya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan Antasari Azhar, seorang Ketua KPK yang selama ini ‘buas’ terhadap koruptor di negeri ini.

Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari Azhar

1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803

Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?

Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?

2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA

Dalam pertemuan Antasari dengan terdakwa lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan, Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?

3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari

Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.


Biografi Singkat Dr. Ir. Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng


Kepala Laboratorium Sistem Kendali dan Komputer, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB. Pendidikan Doktor ditempuh di Université de Bretagne Sud, France (2003), M.Sc. dan M.Eng. di Ecole Nationale Supérieure des Télécommunications de Bretagne, France (1996), serta Sarjana di Teknik Elektro ITB (1993). Saat ini menjadi Partner di Transforma Institute.

Mempunyai spesialisasi di bidang IT Master Plan/Blue Print, Disaster Recovery Planning, Integration System, Data warehousing, IT Security, IT Governance, Telekomunikasi Seluler.

Pak Agung Harsoyo merupakan seorang dosen dan akademisi yang kredibel dan kepiawaiannya tidak perlu diragu lagi di Teknik Elektro ITB. Pada 17 Desember 2009, Pak Agung Harsoyo menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan. Kala itu, dia memastikan ponsel mantan ketua KPK tersebut tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum terbunuh. Padahal, jaksa mendakwa Antasari mengancam melalui pesan singkat tersebut.

Berikut, kutipan penjelasan Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng yang ditulis di Jawa Pos [4]

MERAYU Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng untuk berbicara di luar pengadilan perlu proses lama. Doktor bidang optical and electromagnetic dari Université de Bretagne Sud, Prancis, itu tak ingin dikesankan membela salah satu pihak. ”Saya ini orang kampus. Jadi bicara keilmuan murni. Saya tak mau ikut campur dalam proses hukumnya,” kata Agung saat ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya di Departemen Elektro ITB, Bandung, (22/01).

Pria asal Jogjakarta itu baru saja selesai menguji skripsi mahasiswanya. Ruang kerja Agung sederhana, ukurannya hanya 3 x 4 meter ,lengkap dengan komputer dan rak buku. ”Banyak (media) yang meminta saya bicara. Tapi, kalau saya yakin dan tidak percaya benar, saya tidak mau,” kata Agung.

Doktor muda (41 tahun) itu memang dihadirkan oleh kubu Antasari Azhar sebagai saksi ahli dalam persidangan. Hal itu terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Antasari mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin pada Februari 2009. Menurut jaksa, bunyinya, ”Maaf, Mas. Masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri konsekuensinya. Hal itu yang menjadi latar dakwaan bahwa Antasari punya motif menghabisi nyawa Nasrudin.

Sebelum membahas dugaan SMS Antasari itu, Agung meminta Jawa Pos memahami alur kerja telepon seluler. Dia lantas menghidupkan komputer dan mengambil sebuah kertas kosong. ”Ada beberapa layanan dalam handphone (HP), bisa voice mail, SMS, e-mail juga bisa,” katanya sembari menggambar grafik di kertas.

Untuk SMS, alurnya dari HP si A ke operator A, lalu masuk ke MSC operator B, baru dikirim ke HP B. ”Jadi, misalnya, si A pakai Indosat akan kirim SMS ke B yang pakai Telkomsel, SMS A itu akan masuk ke MSC Telkomsel, baru dikirim ke HP B,” katanya. MSC adalah singkatan dari mobile switching gateway.

Semua aktivitas itu, kata Agung, tercatat pada call detail record (CDR) di setiap operator. ”Aktivitas apa pun akan direkam, baik itu SMS, miss call, atau telepon,” katanya.

Selain itu, isi atau konten SMS akan disimpan oleh operator dalam file terpisah dengan CDR. ”Jadi, bedakan antara aktivitas dan isi. Khusus untuk isinya, itu bisa di-recover atau bisa dilihat ulang sepanjang datanya belum tertimpa data baru,” katanya.

Tapi, lanjut dia, mengirim SMS tidak hanya menggunakan prosedur biasa. Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirimkan kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.

Kelima, mengkloning SIM pengirim, kemudian mengirimkan SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular. ”Kalau pakai website, nomor pengirim bisa diisi siapa saja, tinggal dimasukkan terserah,” katanya. Alur dari website langsung masuk ke operator B dan dilanjutkan ke HP B.

Setelah menjelaskan alur, Agung memaparkan soal base transmitter stations atau BTS. ”Ponsel kita ini dipegang oleh BTS. Ada tiga sektor yang setiap sektornya 120 derajat. Jadi, totalnya melingkar 360 derajat,” ujarnya. Nah, apa pun aktivitas ponsel akan diketahui BTS-nya. “Ini bisa juga dilacak, namanya cell id,” katanya.

Agung menjelaskan, khusus untuk CDR, ada dua jenis. Yakni, roll CDR yang mencatat aktivitas nomor yang tidak akan terhapus selamanya. Yang kedua, billing CDR yang dihapus tiga bulan sekali. ”Fungsi billing CDR itu menagih dana. Jadi, data itu nanti dicocokkan antaroperator. Karena hubungannya dengan uang, CDR akan sangat dijaga dengan baik oleh operator,” katanya.

Nah, bagaimana dengan ponsel Antasari? Agung menegaskan tidak ada. ”Saya disumpah di pengadilan untuk berbicara jujur. Maka, sesuai dengan keilmuan saya, itu tidak ada. Di CDR saja tidak ada, apalagi isinya,” katanya.

Bagaimana jika Antasari menghapus? Menurut Agung, kalau itu dilakukan, jejaknya pasti akan terlacak di operator. ”Hebat sekali bisa meminta CDR orang lain tanpa perintah pengadilan, kok sakti sekali,” ucapnya.

Sebab, jika ada, Antasari tidak cukup menghapus CDR atau aktivitas ponselnya. Namun, dia juga harus menghapus CDR milik Nasrudin Zulkarnaen. ”Berarti punya kekuasaan yang besar sekali,” tuturnya.

Agung mendapatkan hard copy catatan CDR dan aktivitas ponsel Antasari dan Nasrudin beratus-ratus halaman. ”Saya tiga hari memeriksa itu, sampai tidak tidur,” katanya.

CDR adalah data yang sangat lengkap. Yakni, meliputi waktu, posisi BTS, dan sebagainya. ”Tidak ada catatan aktivitas dari enam nomor ponsel Pak Antasari pada Februari 2009 kepada Nasrudin,” katanya. Pada telepon Nasrudin memang ada pesan singkat yang tercatat dari nomor ponsel Antasari. Pesan singkat itu diterima pada 30 Desember 2008 pukul 10.38 WIB. ”Isinya, langsung ke lantai 3,” kata Agung. Pesan singkat yang lain diterima pada Maret 2009.

Hasil bergadang tiga hari itu, Agung menemukan banyak fakta penting. Di antaranya, selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari.

Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari Saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit. Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirim. Upaya yang dilakukan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut.

Menurut operator data, yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR, yaitu sembilan CDR yang paling bawah. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server. Selama Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasrudin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).

Selama Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasruddin. Tetapi, pernah tercatat menerima dua SMS incoming dari Saudara Sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.

Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tidak sekali pun memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS atau


percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid.

Selama rentang waktu itu, nomor HP Antasari 08889501677 tidak sekali pun mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali SMS out going.

Tidak ditemukan juga catatan yang menunjukkan Nasrudin melakukan komunikasi, baik SMS maupun percakapan dengan Sigid. Dan, selama Februari-Maret 2009 tercatat beberapa kali pengiriman SMS kepada pemilik yang sama, yakni HP milik Antasari sebanyak sekali dan HP milik Sigid lima kali.

”Tugas saya melaporkan fakta siapa pun yang menganalisis hasilnya akan sama. Nek ana, ya ana. Nek ora, ya ora (Kalau memang ada, ya pasti ada. Kalau tak ada, ya memang tidak ada). Kalau ada, pasti jejaknya terendus di CDR,” ungkapnya.

Karena yakin benar, Agung mempersilakan orang lain juga menguji CDR itu. “Ayo, tunjukkan kalau benar-benar ada,” katanya. Bahkan, kata Agung, untuk melacak data itu tak harus doktor. ”Mahasiswa saya saja sudah bisa,” katanya.

Apakah mungkin ada rekayasa? ”Wah, saya tidak mau bilang itu. Memang bisa saja lewat website yang paling mungkin,” ujarnya. Saat menjadi saksi di sidang, Agung memang pernah memeragakan kemampuan mengirimkan SMS tanpa sepengetahuan orang lain dengan website www.2sms.com. Agung mengatakan tidak punya beban menjadi saksi ahli Antasari. ”Kalau masalah vonis atau hukuman, itu jauh di luar kapasitas saya. Biarlah hakim yang memutuskan, tentunya dengan seadil-adilnya,” katanya.

****************


Adilkah apabila didalam kasus pembunuhan Nasruddin terjadi rekayasa sms ancaman seolah-olah dari Antasari, lalu ia kemudian divonis 18 tahun penjara? Apabila ingin mencari kebenaran, alangkah baiknya, jika jaksa mencari dalang yang mengirim sms palsu/rekayasa ancaman kepada Nasruddin. Dari sini, kita akan tahu, siapa sesungguhnya dalang konspirasi pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dan sudah sewajarnya dalang pembunuh itu dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Bukan mencari tumbal. Itupun, kalau jaksa atau hakim ingin benar-benar mencari kebenaran.

Salam Nusantaraku,

Jadi Saksi Meringankan Antasari, Susno Duadji Serang Balik Polri?

Januari 8, 2010
tags: antasari azhar, nasrudin zulkarnaen, Susno Duadji
oleh nusantaraku



“Mulai malam ini, detik ini, semua sopir, ajudan, dan pengawal yang selama ini nempel pada saya ditarik. Hebatkan polisi reformis….
Dalam hal ini, saya siap menerima risiko apa pun untuk memperbaiki Polri. Nyawa sekali pun siap”
– Komjen Pol. Susno Duadji — [1]

Kehadiran Komjen Susno Duadji (SD) sebagai saksi meringankan Antasari Azhar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada 7 Januari 2010 berbuntut panjang. Dalam kesaksiannya, SD mengatakan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). [2]

Padahal sebagai orang tertinggi dalam menangani kasus kriminal seperti pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (NZ), SD mestinya mendapat laporan dan selanjutnya menindaklanjuti setiap proses yang membutuhkan ‘bimbingannya’. Namun, kasus ini langsung dibawah kendali staf ahli Kapolri yang menjadi Wakilnya Susno yakni Irjen Hadiatmoko. Kesaksian SD membuka sedikit benang merah apa yang telah disampaikan oleh Kombes Pol. Wiliardi Wizar (WW) pada 10 November 2009 silam. Dalam kesaksian kasus Antasari Azhar, Kombes WW menyebut Kapolri BHD masuk dalam bagian rekayasa kriminalisasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“Ini perintah pimpinan jenderal bintang II (Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko), ya kalau di atasnya (adalah) Kapolri lah….. Irjen Hadiatmoko meminta saya untuk mengikuti saja (mengaku dirinya sebagai pembunuh Nasruddin) agar bisa menaikkan berkas (Antasari) menjadi P21″
-Kombes Pol Wiliardi Wizar, kesaksian dalam persidangan- [3]

Dalam persidangan 10 Nov 2009 silam, WW mengaku mengikuti saja apa yang diperintahkan Wakabareskrim Polri karena dirinya dijamin oleh pimpinan Polri (Mabes Polri). WW mengutip kembali isi pembicaraannya ketika Wakabareskrim mendatanginya ketika ia berada di tahanan Mabes Polri. “Saya (Irjen Hadiatmoko) minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan, kamu tidak akan ditahan,” begitulah perkataan Hadiatmoko kepada WW untuk meyakinkan rekayasa pembunuhan NZ.

Kesaksian SD yang mengejutkan ini langsung direspon oleh pihak Mabes Polri. Pihak Mabes Polri berang dengan tindakan SD yang memberi kesaksian di pengadilan kasus Antasari tanpa sepengetahuan pimpinan a.k.a Kapolri BHD. Akibat perbuatannya ini, SD terancam dipecat dari kepolisian. Itulah yang disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang (EA) menanggapi perbuatan SD yang secara tidak langsung ‘menyerang’ Mabes Polri.

“Tergantung nanti konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi seperti didemosi, PDH (pemberhentian dengan hormat) atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kenapa tidak, kalau proses menyatakan itu,”
- Irjen Pol Edward Aritonang- [4]




“Trm ksh, 30 mnt lagi saya bersaksi di PN Jaksel ttg Kasus Antasari apakah ada grand strategy atau tidak? Dan kenapa SD dikucilkan dlm pemeriksaan terkait pejabat KPK? Sedikit semi sedikit saya buka.”
–Isi SMS SD kepada Neta S Pane, 30 menit sebelum tiba di PN Jaksel– [5]
Demi Apa Susno Duadji Bertindak?

Kesaksian SD pada 7 Januari silam setidaknya telah membuktikan pernyataan Wiliardi Wizar bahwa Irjen Pol Hadiatmoko sangat intens menangani kasus pembunuhan Nasrudin tanpa banyak melibatkan SD sebagai Kabareskrim Polri. Mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko ini menjadi Ketua Tim Pengawas Penyidikan kasus pembunuhan NZ, sehingga ada celah terjadinya titipan kepentingan di dalamnya. Dan bila dihubungkan dengan pernyaatan SD, maka keterangan Wili yang mengaku diarahkan penyidik dan pejabat polri untuk mengaitkan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin sangat mungkin benar adanya. Bila ini benar, maka jelaslah kasus pembunuhan Nasrudin merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan pejabat tinggi pula.

Tindakan memberi kesaksian yang dilakukan oleh pak SD ini patut diacungin jempol. Ia berani mengungkap hal-hal yang mungkin memperburuk citra kepolisian, yang kemudian mendapat perhatian luas agar kepolisian direformasi dengan sebenar-benar dan setuntas-tuntasnya. Namun, ada satu batu sandungan SD bahwa ia dikabarkan tidak memberitahu (minta izin) kepada pimpinan Polri untuk tampil sebagai saksi kasus persidangan pembunuhan NZ. Kehadiran SD lengkap dengan pakaian dinas kepolisian dengan 3 bintang di pundaknya tanpa sepengetahuan pimpinan tentu memiliki konsekuensi tersendiri. Secara institusi, SD dianggap melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri. Sanksinya pun sudah dijelaskan oleh Wakadiv Humas Polri, dari didemosi hingga pemecatan tidak hormat.

Lalu, kita tentu bertanya-tanya, untuk apa Susno Duadji menabrak kedisplinan hanya untuk tampil sebagai saksi yang meringankan Antasari? Bukankah tindakan ini menjadi kontra-produktif dengan kerja yang dilakukan oleh tim kepolisian (yang dipimpin Irjen Pol Hadiatmoko) yang berusaha menjerat pasal pembunuhan kepada Antasari Azhar?

Ada beberapa kemungkinan mengapa SD berani ‘tampil beda’. Datang tanpa pengetahuan Kapolri dan membeberkan pernyataan yang mendiskreditkan kerja tim kepolisian atas kasus pembunuhan NZ merupakan tanda-tanda SD kecewa dengan petinggi Polri, khususnya Kapolri BHD. Dalam salah satu pesan singkatnya kepada Neta S Pane, tampak bahwa SD kecewa dengan institusi polri, khususnya Kapolri. SD merasa dikorbankan dalam beberapa kasus yang menimpa KPK pada khususnya.

Susno mendatangi rumah Kapolri tapi tidak diterima. Setelah dicopot, statusnya tidak jelas. Tidak punya ruangan di Mabes. Sebagai jenderal bintang tiga, wajar dia kecewa.
-Neta S Pane, Presidium Indonesia Police Watch-[5]

Karena sudah terlanjur dipecat dan di’kucil’kan sebagai jenderal berbintang 3, mungkin SD berpikir lebih baik ia menggunakan taktik ‘membongkar’ biang kerok secara perlahan. Tujuannya adalah untuk bargaining position terhadap petinggi Polri, sekaligus berusaha mendapatkan hati dari masyarakat. SMS yang dikirim tersebut jelas menunjukkan ‘ancaman’ kepada petinggi Polri. SD mungkin berpandangan bahwa petinggi Polri akan berpikir-pikir dahulu dua kali untuk setiap tindakan yang ‘menjatuhkan’ SD, karena SD memiliki kartu-kartu truf pimpinan/institusi Polri.

Kemungkinan yang lain adalah pengalihan perhatian publik terhadap kasus Bank Century. Namun, alasan ini kurang begitu beralasan. Berbagai pernyataan SD justru lebih ingin membongkar ‘gangster’ di tubuh kepolisian. Maka, muncullah pernyataan “saya siap menerima risiko apa pun untuk memperbaiki Polri. Nyawa sekali pun siap”. Semoga dibalik misi ‘kurang senang’ SD terhadap pimpinan Polri (Kapolri BHD) adalah untuk memperbaiki Polri. Dan semoga kasus pembunuhan NZ menemukan titik terang.

Salam Nusantaraku,

Testimoni Lengkap Susno Duadji, Kejutan dan Analisis Keanehannya

oleh nusantaraku


“Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian memang sehingga menunggu persiapan pelantikan Wakil Presiden, yang tentunya kalau langung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebesarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 Trilyun ke Bank Century tidak terlalu sulit” – Susno Duadji-



Berikut dokumen “testimoni” Komjen Pol Susno Duadji (SD) yang sampai ke tangan anggota Pansus Century. SD sendiri menganggap itu bukan testimoni. Menurut dia, tulisan itu merupakan draf buku yang ditulis pihak lain, yang belum ia setujui. Dan dalam penelusuran saya, ada beberapa poin kejanggalan yang tertulis dalam testimoni tersebut yang saya kupas, dan disamping itu ada informasi menarik mengenai beberapa perihal yang menjadi kasus yang menjadi perhatian publik. Untuk catatan kejutan dan keanehan, silahkan KLIK SINI

“BHAYANGKARA SEJATI SETIA DAN LOYAL“

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH. MH. MSC

Bab I : PENDAHULUAN

Rabu, tanggal 25 Nopember 2009 jam 20.43 WIB adalah waktu yang tidak mungkin kulupakan karena pada detik itu terukir kesan yang sangat mendalam dalam diri pribadiku, istri, anak, menantu, cucu dan sanak saudaraku. Sepanjang sejarah berkarir di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah kulalui selama 32 tahun dengan penuh suka dan duka.

Malam itu aku baru pulang dari kantor sekitar jam 20.15 WIB kemudian mandi, sholat Isya’, lalu makan malam, tanpa kuduga TvOne menyiarkan press release Kadiv Humas Polri IRJEN POL Drs. NANAN SUKARNA yang mengumumkan mutasi di lingkungan Polri yang terdiri dari 35 orang Perwira Tinggi dan Perwira Menengah. Kaget bercampur dengan berbagai pertanyaan karena namaku ada pada urutan pertama : KOMISARIS JENDERAL POLISI Drs. SUSNO DUADJI, SH, MH, Msc. (SD) Jabatan Semula Kabareskim Polri, Jabatan baru Perwira Tinggi Pada Mabes Polri, tanpa ada keterangan lain. Ini artinya sama dengan Non Job. Kaget karena saya tidak pernah sama sekali diberi tahu sebelumnya, penuh tanda tanya karena tanpa harus diumumkan dengan press release sebab sudah berkali-kali mutasi diadakan tidak pernah diumumkan seperti ini.

Mutasi seperti ini adalah mutasi bersifat demosi yang dijatuhkan berupa hukuman terhadap Perwira yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan, pembelaan, dan penjatuhan hukuman. Terhadap diriku sama sekali proses ini tidak pernah dilakukan, dan saya siap untuk melaksanakan dengan ikhlas dan tidak akan pernah mempertanyakan mengapa dan akan dikemanakan diriku.

Bhayangkara sejati akan tetap : patuh, taat, loyal, setia, jujur dan bertanggung jawab serta tidak kenal mengeluh.

Mimpi buruk ini sebenarnya sudah ada pertanda yaitu sejak dibentuknya Tim Pencari Fakta tentang dugaan rekayasa kasus CHANDRA HAMZAH (CH) dan BIBIT SAMAT RIYANTO (BSR), Pimpinan KPK Non Aktif. Hari Pertama Tim 8 bekerja, belum mengadakan pemeriksaan pada siapapun juga, telah mengeluarkan rekomendasi yang lebih tepat disebut dengan ‘pemaksaan’ kepada Kapolri untuk : membebaskan CH dan BSR, menangkap ANGGODO dan menonaktifkan SD. Di antara tiga rekomendasi ini ternyata Kapolri sangat sulit untuk melaksanakan rekomendasi menonaktifkan SD karena tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan hal itu. Sebab Komjen SD tidak dilibatkan dalam penyidikan pimpinan KPK non aktif CH dan BSR, sehingga bagaimana mungkin orang yang tidak dilibatkan harus memikul tanggung jawab Penyidikan, karena Penyidikan langsung di-handle oleh Kapolri dan melaporkan hasilnya kepada Presiden RI.

Bahwa terkait dengan issue/rumor yang dituduhkan kepada SD adalah : Melontarkan istilah cicak – buaya, Membantu untuk mencairkan dana BUDI SAMPOERNA di Bank Century dengan imbalan Rp. 10 Milyar, Merekayasa Kasus CH dan BSR, Berbicara di TV tanpa Ijin Kapolri, dan Pemanggilan Wartawan. Issue ini akan dijelaskan pada Bab II.

Catatan ini bukanlah dimaksudkan sebagai keluhan, namun dibuat sebagai share pengalaman untuk bhayangkara-bhayangkara yang lain sehingga mereka kelak akan menjadi bhayangkara sejati, pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab serta berani, tidak mengorbankan bawahan untuk kelestarian jabatan dan apabila menjadi seorang bawahan akan menjadi bawahan yang setia, loyal, jujur, dan ikhlas.[1]

Bab II: ISSUE/RUMOR YANG DITUDUHKAN KEPADA SUSNO

1. Isu Cicak Buaya

Berawal dari wawancara saya dengan Wartawan terkait dengan pertanyaan bagaimana bisa tahu bahwa HP-nya disadap dan seberapa jauh perbedaan kemampuan alat sadap Polri dengan KPK. Menjawab pertanyaan ini saya mengambil perumpamaan hewan yang kebetulan di akurium ada seekor Cicak maka hewan sejenis yang lebih besar dari Cicak adalah Tokek atau Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan alat sadap Polri dengan KPK seperti Tokek/Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan kewenangan dan kekuasaan justru berbanding terbalik, Cicak adalah Polri dan Tokek/Buaya adalah KPK, karena KPK diberi kewenangan dan kekuasaan lebih besar daripada Polri. [Kisah Cicak vs Buaya]

2. Isu Menerima Rp 10 M

Isu ini berasal dari adanya penyadapan illegal oleh suatu institusi terhadap HP saya dan pejabat Mabes Polri lainnya. Penyadapan ini telah saya informasikan kepada Pimpinan Polri dalam suatu rapat staf pada bulan Desember 2008 yang lalu dan untuk mengetahui siapa dan apa tujuan penyadapan maka saya bersama beberapa orang mengadakan upaya untuk mengetahui dengan cara suatu skenario pembicaraan pertelepon yang dilakukan dengan beberapa orang termasuk Pengacara BUDI SAMPOERNA yaitu Saudara LUCAS.

Untuk memberikan klarifikasi hal ini saya telah dua kali datang ke KPK bertemu Pimpinan KPK untuk minta disidik dan klarifikasi, namun Pimpinan KPK tidak bisa melakukan karena tidak cukup bukti untuk disidik. Irwasum dan Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan LSM MAKI dan Pengacara BSR dan CMH hasilnya dituangkan dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan tidak terbukti. Perlu diketahui Lembaga Irwasum dan Propam di lingkungan Polri sangat kredibel, kita dapat lihat kasus beberapa Jenderal Polri yang pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi pidana mohon tidak mengecilkan kredibilitas dari lembaga Irwasum Polri.

3. Isu Membantu Pencairan Dana Budi Sampoerna

Terkait dengan Surat saya No. Pol.: R/217/IV/2009/Bareskim tanggal 7 April 2009 dan Surat No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskim tanggal 17 April 2009 yang ditujukan kepada Direksi Bank Century, dan untuk diketahui bahwa Surat tersebut bukanlah inisiatif saya melainkan atas permintaan dari Direksi Bank Century.

Surat tersebut bukanlah surat perintah pencairan dana atau permintaan bantuan untuk pencairan dana melainkan hanya surat keterangan klarifikasi yang menyatakan bahwa dana sebesar USD 18 juta milik BUDI SAMPOERNA yang semula diduga bodong ternyata dana tersebut setelah dilakukan penelitian bersama oleh Tim yang melibatkan beberapa instansi, ternyata benar-benar ada hanya dana tersebut dicairkan/diambil oleh Saudari DEWI TANTULAR tanpa seizin pemiliknya. Hal ini sudah diklarifikasi dengan Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 bahwa apa yang saya lakukan benar masih dalam lingkup kewenangannya.

4. Isu Bepergian Ke Singapura

Terkait dengan hal ini perlu diketahui bahwa Saudara ANGGORO WIDJOJO statusnya di kepolisian bukanlah Tersangka melainkan Saksi Korban yang keterangannya sangat dibutuhkan. Status Tersangka oleh pihak KPK dilakukan secara mendadak hampir satu tahun setelah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri dan pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan terhadap pimpinan KPK, dan pemberitahuan dari KPK kepada pihak Polri tidak pernah ada.

Kepergian saya ke Singapore menemui Saudara ANGGORO atas sepengetahuan dan perintah dari Kapolri, bukanlah perjalanan liar melainkan dinas atas biaya negara yang tujuannya untuk mempertemukan Penyidik dengan Saudara ANGGORO. Apa hasil penyidikannya saya tidak tahu dan tidak harus perlu tahu karena bukan tanggung jawab saya, setelah bertemu dengan Tim Penydik, saya langsung pulang ke Jakarta.

Jika sebagian pihak ada yang menyayangkan mengapa Saudara ANGGORO tidak ditangkap di Singapore, sebenarnya untuk pertanyaan ini kita sudah tahu semua jawabannya sebab tidak mungkin Polisi Indonesia melakukan penangkapan di negara lain tanpa sepengetahuan dari aparat yang berwenang setempat, apalagi sementara Indonesia dan Singapore sampai dengan saat ini tidak ada perjanjian ekstradisi, sehingga banyak sekali buronan Indonesia bersembunyi di Singapore dan Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa.

5. Isu Melahirkan Rekayasa Kasus Pimpinan KPK Terkait Dengan Rekaman yang Diperdengarkan kepada Publik Oleh Mahkamah Konstitusi

Isu ini adalah fitnah yang keji yang bertujuan untuk membunuh karakter saya karena dari transkip pembicaraan tersebut kalau kita perhatikan dengan seksama tidak satu kalimat pun yang menyatakan saya merekayasa kasus Pimpinan KPK. Saya tidak pernah berbicara langsung pertelepon dengan Saudara ANGGODO, yang ada adalah nama saya disebut oleh Saudara ANGGODO sama halnya dengan Presiden SBY namanya juga disebut.

Apa bedanya dengan saya, tidak benar saya namanya disebut sampai 28 kali seperti yang ditayangkan oleh media elektronik dikarenakan yang dimaksud dengan TRUNO-3 itu bukanlah Klien kami melainkan Direktur III, Ketua Tim Penyidik Brigjen Pol YOVIANES MAHAR. Untuk nama panggilan Kabareskrim adalah TRI BRATA-5 bukan TRUNO-3 dan dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara ANGGODO bahwa yang dia maksud dengan TRUNO-3 adalah Direktur III bukan Kabareskrim, sehingga bagaimana mungkin saya merekayasa kasus Pimpinan KPK bersama Saudara ANGGODO hanya dengan menggunakan bukti transkip sadapan yang sangat sumir?

Lagi pula saya tidak diikutkan dalam penyidikan kasus-kasus yang terkait dengan KPK karena sudah ada Tim sendiri yang menangani yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

6. Isu Pemanggilan Pimred/Wartawan Media Massa

Berawal dari rasa simpati Kapolri kepada aparat Kejaksaan karena pembicaraan telepon pejabat Kejaksaan Agung disadap dan ditayangkan di Media, lalu Kapolri menemui Jaksa Agung di Kantornya dan sekembalinya Kapolri memerintahkan agar pelaku Penyadapan diproses oleh Direktorat II, untuk itu serah terima Direktur II dari Brigjen Pol EDMON ILYAS ke Kombes Pol RAJA ERIZMAN dipercepat dan diberi perintah khusus untuk memproses kasus tersebut.

Dalam menangani kasus ini saya juga tidak diikutsertakan karena merupakan bagian dari kasus ini saya juga tidak diikutsertakan karena merupakan bagian dari kasus pejabat KPK dan juga untuk diketahui, masalah pemanggilan adalah sebagai bagian dari Penyelidikan dan Penyidikan yang decision-nya tidak sampai level saya sebagai Kabareskrim atau Kapolri cukup sampai level kanit. Jadi tidak adil dan kurang tepat kalaupun ada masalah terkait pemanggilan wartawan atau redaksi media dibebankan kepada saya. Dan mestinya saat ditanya oleh Wartawan di gedung DPR waktu itu harusnya beliau tahu karena hal tersebut adalah kebijakan dan perintah Kapolri yang belum dicabut, sedangkan saya tidak berwenang untuk mengambil kebijakan terkait masalah ini karena kasus ini adalah bagian dari kasus pimpinan KPK dimana saya tidak dilibatkan.

7. Isu Berbicara di TV Tanpa Sepengetahuan Kapolri

Isu ini terlalu dibesarkan karena saya adalah Pati Polri bintang tiga yang tentunya tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. Masalah berbicara di TV atau media lainnya level Kapolres pun tidak dilarang, asal tahu etikanya dan tidak merugikan institusi Polri. Apa yang saya lakukan, semua terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya serta sangat bermanfaat untuk institusi Polri maupun pribadi yang memanfaatkannya sebagai media klarifikasi atas isu-isu yang dialamatkan pada diri saya yang selama in tidak pernah diklarifikasi oleh fungsi yang berwenang dalam hal ini Div Humas Polri yang kami tidak tahu apa alasannya.

Demikian isu-isu yang sudah merupakan perbuatan pidana fitnah yang dialamatkan kepada saya selama ini dan inilah juga yang dijadikan dasar oleh Tim-8 untuk merekomendasikan saya dinonaktifkan dan ternyata semua ini tidak terbukti. Apakah adil kalau saya sampai dengan melepas jabatannya karena fitnah yang demikian kejam ini?

Mari kita bandingkan dengan pimpinan KPK BSR dan CMH yang disidik oleh Tim Khusus Polri yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang tidak lazim dilakukan, dan beliau berdua saat ini sudah direhabiltasi kembali ke posisi jabatan semula, dimana penggantinya yang dikuatkan dengan Perpu dan Keppres juga bisa dibatalkan dan ditarik kembali. Mengapa saya yang posisinya lebih kuat dari kedua Pimpinan KPK tersebut yang tidak terbukti pada tingkat awal dan pemberhentiannya hanya dengan Surat Keputusan Kapolri, tidak/belum dikembalikan pada posisi semula? Adilkah ini? Kami mohon tanggapan dari Kapolri. [2]

Bab III : YANG DIRENCANAKAN DAN DICAPAI

Sebagai Kabareskrim Polri yang mulai menjabat sejak 16 Oktober 2008, sebagaimana setiap menajer yang baru memulai tugasnya sebagai Nahkoda suatu organisasi, tentunya saya mempunyai impian, perlu suatu perencanaan matang dan kerja keras yang serius agar impian tersebut dapat diwujudkan.

1. Impian yang Ingin Diwujudkan
a. Menangkap Gambong Teroris, membongkar dan menghancurkan jaringannya.
b. Membasmi Premanisme.
c. Pelanggaran Hukum Pemilu Legislatif 2009 tuntas 100 % dan aman.
d. Pelanggaran Hukum Pemilu Presiden 2009 tuntas 100% dan aman.
e. Kasus Bank Century selesai dan Asset Recovery minimal 25 %.
f. Penindakan illegal logging, illegal fishing, illegal mining meningkat 20 %.
g. Penindakan kasus Korupsi meningkat 10 %.
h. Membongkar dan menangkap jaringan dan pelaku Kejahatan Narkoba Internasional dan Pabrik Narkoba.
I. Penyelesaian kasus kejahatan konvensional meningkat 10 %.
j. Public Complain turun 20 %.
k. Untuk Transparansi Penyidikan Penggunaan IT dalam rangka menghubungkan (meng-online-kan) Bareskirm dengan seluruh Polda, Polwil/tabes, Polres/ta, dan 90 % Polsek/ta.

2. IMPIAN YANG SUDAH TERWUJUD

a. Menangkap Gembong Teroris, membongkar dan menghancurkan jaringannya.

Berkat kerja yang tekun dan tak kenal lelah Densus 88/AT Bareksrim Polri maka kasus Bom Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton dapat diungkapkan dan ditangkap pelakunya dalam waktu kurang dari 1 bulan, penangkapan NOORDIN M. TOP dan jaringannya, pengungkapan dan penangkapan Pok teroris yang berencana meledakkan iring-iringan kendaraan RI 1.

b. Membasmi Premanisme
Melakukan Operasi Premanisme berhasil menggulung ribuan preman dan menyita berbagai jenis senjata api dan senjata tajam.

c. Pelanggaran Hukum Pemilu Legislatif 2009 tuntas 100% dan aman.
Tercapai

d. Pelanggaran Hukum Pemilu Presiden/ Wapres 2009 tuntas 100% dan aman.
Tercapai

e. Kasus Bank Century selesai dan Asset Recovery mininal 25%.
Tercapai, bahkan Asset Recovey over prestasi s.d 200 % yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah pengungkapan kasus perbankan dapat berhasil menemukan asset sebesar ini.

f. Penindakan illegal logging, illegal fishing, illegal mining meningkat 20%.
Tercapai

g. Penindakan kasus korupsi meningkat 10 %
Tercapai

h. Membongkar dan menangkap jaringan dan pelaku kejahatan narkoba internasional, dan pabrik narkoba.
Sangat Sukses

i. Penyelesaian kasus kejhatan konvensional meningkat 10%
Tercapai

j. Public Complaint turun 20%
Tercapai

k. Untuk transparansi Penyidikan Penggunaaan IT untuk menghubungkan Bareskrim dengan seluruh Polda, Polwik/tabes, Polres/ta, dan 90% Polsek/ta.
Tercapai

l. Pada bulan Juli 2009 berangkat ke Belanda dan berhasil menggagalkan adanya tuntunan senilai Rp 7 triliun dari negara-negara Eropa terhadap Pemerintah RI terkait dengan bangkrutnya/jatuhnya Bank INDOVER. [3]

Bab IV : TIGA KASUS BESAR BERSKALA NASIONAL DAN RAWAN POLITISASI

1. Kasus Teroris

a. Kasus Bom Hotel JW. Marriot
b. Kasus Bom Hotel Ritz Carlton
c. Kasus Rencana Pengeboman Cikeas/RI-1
d. Penangkapan Buron Gembong Teroris NOORDIN M. TOP dan Jaringannya.

2. Kasus Dua Pimpinan KPK Non-Aktif

Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan NASRUDIN, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim IRJEN POL Drs. HADIATMOKO mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan NASRUDIN, kemudian IRJEN POL Drs. HADIATMOKO membentuk 5 (lima) Tim.

Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN.

Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK.
Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi.
Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
Kabareskrim tidak diberi peran signifikan kecuali atas perintah Kapolri.
Anehnya TPF atau Tim 8 menuntuk Kabareskrim KOMJEN POL SD dinonaktifkan sebagai pertanggung-jawaban Penyidikan Pimpinan KPK, CH dan BSR.

Adilkah ini ??? Seorang Bhayangkara sejati tidak akan mempersoalkan adil atau tidak, dan hanya berharap tidak terjadi pada Bhayangkara yang lain.

3. Kasus Bank Century

a. Bahwa yang dikenal dengan kasus Bank Century sebenarnya terdiri dari tiga kasus besar, dimana masing-masing kasus tersebut mempunyai modus operandi tersendiri yang berbeda satu sama lain, kasus tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Kasus Murni Perbankan dengan tersangka ROBERT TANTULAR dan kroninya, yang melakukan tindak pidana perbankan dengan modus oeprandi: kredit fiktif, kontrak kelola dan fiktif, pencairan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, menggelapkan surat berhaga, LC fiktif, dengan jumlah kerugian seluruh sekitar Rp 3,4 Trilyun.

2. Kasus Non Perbankan, yaitu kejahatan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh ROBERT TANTULAR dan kroninya dengan menggunakan Securitas PT Antaboga dan PT SCI dengan jumlah kerugian Rp 1,5565 Trilyun.

3. Kasus dugaan korupsi bailout/penyertaan dana LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,762 Trilyun.

Keterangan

a. Kasus Pertama dan Kedua sudah disidik oleh Bareskrim Polri dengan delapan tersangka meliput kasus perbankan, money laundering, penggelapan, penipuan dan kejahatan di bidang pasar modal. Sebagaian kasus telah divonis oleh Pengadilan dan sebagaian lagi masih dalam proses persidangan, dan para tersangka yang masih dalam pengejaran karena melarikan diri ke laur negeri terdiri dari RAFAT ALI RIZVI, HESHAM ALWARRAQ, THERESIA DEWI TANTULAR, ANTON TANTULAR, HARTAWAN ALWI, dan HENDRO WIYANTO.

b. Kasus Ketiga, yaitu dugaan korupsi Bailout/Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,762 Trilyun, yang saat ini sedang hangat dibahas dalam pansus hak angket Pansus DPR RI. Kasus PMS yang diduga merugikan negara sebsar Rp 6,762 Trilyun masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, dikarenakan penyidik Bareskrim Polri mengutamakan kasus yang merugikan rakyat banyak. Berdasarkan hasil analisa sementara kasus PMS sebesar Rp 6,762 Trilyu terdiri dari dua anak kasus yaitu:

Kasus Pertama, yaitu pengucuran dana/uang negara tanpa didasari oleh dasar hukum yang kuat, maka para pelakunya dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan rumusan “Setiap orang yang melakukan pelanggarana hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan / atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dan / atau perekonomian negara”. Yang dapat dijadikan tersangka adalah para pembuat kebijakan yang berwenang memutus pengucuran dana.

Kasus Kedua, yaitu apabila dana yang dikucurkan sebesar Rp 6,762 Trilyun ada diantaranya yang diterima oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerima, maka terhadap mereka dapat dilakukan dugaan turut serta melakukan tindakan pidana korupsi, pemalsuan, perbankan, penggelapan dan / atau penipuan. Untuk tindak lanjut pembuktian kasus terkait dengan PMS sebsar Rp. 6,762 Trilyun masih perlu dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti lainnya. Untuk tindak lanjut kasus bailout perlu pendalama dan pengumpulan alat bukti.

b. Asset Recovery

Bareskrim Polri telah berhasil melakukan upaya pelacakan asset dari kasus Bank Century ini yang disimpan oleh ROBERT TANTULAR dan kroninya, HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI sebagai berikut:

1. Di dalam negeri
Berupa uang senilai Rp. 258,5 Milyar ditambah dengan Saham KSEI sebanyak 3.295.837.885 lembar, dana Saham di PT. Bahana Securitas 269.250.000 lembar.

2. Di luar negeri

Temuan asset tersangka di luar negeri senilai Rp. 11,832 Trilyun, terdiri dari sebagai berikut :
a) Asset milik ROBERT TANTULAR total senilai USD 19,25 Juta atau setara dengan Rp 192,5 M
USB AG Bank Hongkong sejumlah USD1,822,082.67.
Trust Structure di PJK Jersey sejumlah USD16,5 Juta.
Private Wealth Management Division (Divisi Pengelolaan Kekayaan Pribadi) di British Virgin Island (Inggris) sejumlah USD927,776.54.

b) Asset milik HESHAM AL WARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI (DPO) total senilai USD 1,164
Milyar atau setara dengan Rp 11,64 Trilyun:
UBS AG Bank sejumlah USD 3,503,435.96.
Standard Chartered Bank sejumlah USD 650,005,942 dan sejumlah SGD 4,006.
ING Bank sejumlah USD 388,843,415

c) Asset milik ROBERT TANTULAR yang lain
Asset di Greensey bernama JASMICO TRUST sejumlah USD 14,8 juta
Asset di Bermuda berupa polis asuransi senilai USD 7,227,573.00.
Asset di Swiss berupa deposit di Dresdner Bank sebesar USD 220 juta

Semua asset yang di luar negeri telah dilakukan pembekuan secara permanen untuk ditindak-lanjuti pengembaliannya ke Pemerintah RI melalui Mutual Legal Assistance (MLA), hal in baru dapat dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tentunya masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

Ada kemungkinan penyelesaian dengan cara cepat yaitu dengan menindak-lanjuti surat Saudara HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI tertanggal 3 Juni 2009 yang pada intinya bersedia mengembalikan kerugian Bank Century dan bersedia membeli kembali Bank tersebut. Apabila skema ini dapat ditindak-lanjuti dan disepakati besama, maka
keuntungan yang dapat Indonesia adalah:
a) Dana LPS senilai Rp. 6,762 Trilyun dapat kembali.
b) Uang hasil penjualan Bank dapat menjadi kas Pemerintah Indonesia, tentunya harga
penjualan Bank adalah menurut kesepakatan bersama.

Bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri waktu itu KOMJEN POL SUSNO DUADJI. Terkait surat tersebut sudah dilaporkan dan diserahkan kepada Menteri Keuangan RI, Ibu SRI MULYANI. Dan tawaran tersebut sudah ditanyakan beberapa kali oleh Pengacara HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI kepada Kabareskrim waktu KOMJEN POL SUSNO DUADJI, namun belum dapat ditindak-lanjuti dikarenakan belum mendapat petunjuk atau signal dari Pemerintahan RI dalam hal ini Menteri Keuangan RI.

c. Sebagai Catatan, Bareskrim memang tidak memprioritaskan penyidikan kasus penyertaan dana LPS sebesar Rp 6,762 Trilyun dikarenakan pertimbangan sebagai berikut:

“Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian memang sehingga menunggu persiapan pelantikan Wakil Presiden, yang tentunya kalau langung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebesarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 Trilyun ke Bank Century tidak terlalu sulit.” [4]

V. PENUTUP

Demikian catatan detik-detik terakhir KOMJEN POL Drs. SUSNO DUADJI, SH. MH. Msc menjabat Kabreskrim Polri dibuat sesuai dengan fakta-fakta yang ada, namun tentunya masih banyak ketidak-sempurnaan dan kekurangan dalam catatan ini karena keterbatasan waktu dan ada hal-hal yang belum saatnya untuk diungkapkan kepada publik. Semoga catatan ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.

Jakarta, 27 November ’09

Penyusun,

KOMJEN POL Drs. SUSNO DUADJI, SH. MH. MSc. [5]

Catatan Nusantaraku (Kejutan dan Keanehannya)

Terlepas dari keabsahan fakta yang disampaikan Komjen Susno Duadji (SD) dalam testimoninya berjudul “BHAYANGKARA SEJATI SETIA DAN LOYAL“, ada beberapa catatan saya mengenai testimoni Komjen SD.

1 . Kasus Kriminalisasi Bibit SR dan Chandra MH Dibawah Instruksi Kapolri (Kejutan)

Selama ini, informasi yang beredar terutama dari pihak pengacara Bibit dan Chandra (B&C) menunjukkan keterlibatan SD dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK ini. Sebagai Kabareskrim tentu publik akan menyimpulkan bahwa beliau bertanggungjawab langsung dalam kasus kriminalisasi B&C.

Namun, dari dokumen testimoni SD (Bagian : Kasus Dua Pimpinan KPK Non-Aktif), ternyata kriminalisasi kedua pimpinan KPK berawal dari kesalahan Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY. Melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. HADIATMOKO (bukan Kabareskrim SD), Kapolri berusaha mencari motif pembunuhan Nasruddin.

Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK.

Memang sampai saat ini, kasus kriminalisasi Bibit dan Chandra belum tuntas. Meski Bibit dan Chandra telah dibebaskan dan dipulihkan namanya, namun aktor intelektual dibalik kriminalisasi ini belum terungkap. Usaha mencari keadilan dan kebenaran atas kasus Bibit dan Chandra berhenti, dan tidak ada niat atau usaha dari pihak-pihak berwajib untuk membongkar Grand Design untuk mengamputasi KPK. (Baca Juga : Fakta-Fakta Kemunafikan Polri dalam Mengasuskan Bibit dan Chandra )

2. Waktu Testimoni Kasus Bank Century (Keanehan)

Dalam testimoni ini, tertulis bahwa SD membuatnya pada tanggal 27 November 2009. Dan anehnya, dokumen tersebut telah membahas bahwa kasus Bank Century saat itu (tanggal 27 Nov 2009) sedang hangat dibahas dalam pansus hak angket Pansus DPR RI. Padahal, pansus hak Angket Century baru terbentuk pada tanggal 4 Desember 2008 [6]

Bagaimana mungkin SD bisa membuat testimoni tentang pembahasan di pansus Hak Angket Century di DPR, sementara pansus itu sendiri belum terbentuk? Ini adalah salah satu kesalahan fatal dari draft buku ‘testimoni SD’, bila kita menganalisis timing-nya.

3. Penuntasan Pelanggaran Hukum Pemilu Presiden/ Wapres 2009 (Keanehan)

Dalam draft buku ‘testimoni’, dikutip bahwa SD mengatakan bahwa sebagai Kabareskrim, ia berhasil menuntaskan pelanggaran hukum Pilpres 2009 silam. Namun, faktanya tidak demikian. Meskipun Bawaslu dan berbagai LSM telah mengumpulkan dan menyerahkan bukti yang kuat terjadinya pelanggaran pidana dana kampanye pasangan capres-cawapres pada Pemilu Presiden 2009 silam, namun Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghentikan perkara penyidikan menimbulkan kecurigaan, lantaran tanpa ada keterangan jelas dari Bareskrim. Hal itu menyebabkan, Bawaslu kecewa dengan kinerja Kepolisian.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober 2009 demi hukum,” katanya.[7]

Padahal, pasangan SBY-Boediono dapat dijadikan tersangka karena menerima dana kampanye dari perusahaan afiliasi menyumbang sebesar Rp 8.5 miliar (lebih dari Rp 5 miliar seperti diatur UU) dengan rincian PT Northstar Pasific Investasi (Rp 1 miliar) + PT Northstar Pasific Capital (Rp 1 miliar), PT Sumber Alfaria Trijaya (Rp 3,5 miliar), dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Rp 3 miliar). Selain itu, pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga diduga melanggar aturan dana kampanye, karena masing-masing didapat bukti menerima sumbangan dari perusahaan asing dan penerimaan yang tidak dicatat. Lengkapnya di Fakta-Fakta Kemunafikan Polri dalam Mengasuskan Bibit dan Chandra.

BeruntunglahSusno Duaji ditangkap

Beruntunglah Susno Duadji Ditangkap!
April 13, 2010
tags: Gayus Tambunan, mafia pajak, Susno Duadji
oleh nusantaraku


Saya bertekad tidak akan mundur walaupun saya diancam dengan apapun juga. Jangankan di skor, mati pun saya siap.
- Komjen Pol Susno Duadji-

Sejak Komjen Pol Susno Duadji diberhentikan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal pada November 2009, aroma perseteruan antarperwira berbintang di markas polisi mulai ditebar. Aroma ini semakin kuat tatkala Komjen Susno Duajdi (SD) melakukan manuver-manuver dengan sasaran jenderal-jenderal di kepolisian.


Serangan pertama SD adalah kehadiran beliau sebagai saksi meringankan kasus Antasari Azhar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada 7 Januari 2010. Dalam kesaksiannya, SD menghantam Irjen Hadiatmoko dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) dengan mengatakan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Serangan pertama SD ini disambut dengan kemarahan institusi Polri bahwa SD sudah melanggar kode etik karena tidak meminta izin ke Kapolri untuk hadir dalam persidangan Antasari Azhar.

Manuver kedua SD dilakukan ketika ia diminta hadir dalam Pansus Centry. Lagi-lagi Komjen SD menyerang institusi Polri. Meskipun topik Pansus adalah tentang Century, namun SD berbicara panjang lebar pengkambinghitaman dirinya dalam kisruh “Cicak vs Buaya”, tentang kriminalisasi Bibit S R dan Chandra M Hamzah. SD yang sudah terlanjur ‘berdosa” dalam kisruh “Cicak vs Buaya” berusaha membersihkan bercak dosanya melalui Testimoni Susno Duadj. Disana tercantum ketidakbecusan Kapolri BHD dalam ‘menjilat’ Presiden SBY.

Dua manuver alias ‘kartu truf’ ala SD diatas setidaknya menjadi ‘hidangan pembuka’ bagi masyarakat untuk memberi simpati kepada Pak Susno. Kehadiran SD dalam dua peristiwa penting yang disorot media (Antasari dan Century) dimanfaatkan dengan baik Susno. Susno tampil sebagai ‘pembela’ kebenaran, Susno tampil melawan arus institusi Kepolisian yang tidak kredibel di mata masyarakat, Susno berusaha tampil sebagai “pahlawan’ bagi masyarakat. Berbagai kesempatan ‘dialog’, wawancara, pers conference dimanfaatkan Susno. Dengan menyerang institusi Kepolisian yang bobrok, simpati masyarkat mulai mengalir. Dimata sebagian masyarakat, Susno menjadi “polisi hebat, bersih’ diantara “polisi yang kotor”. Dalam hal ini, Susno sudah menang bermanuver melawan atasannya Kapolri BHD dan sejawatnya (bintang-bintang di Mabes Polri).

Big Maneuver

Meskipun tidak ada jaminan dirinya bersih sebagai “Polisi Berbintang”, Susno berani membuka kartu truf lain yang fenomenal yakni kasus mafia pajak. Sebuah kasus ‘borok’ yang begitu bobrok di tubuh Dirjen Pajak, sub Departemen dibawah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melibatkan banyak petinggi Polri, konsultan pajak dan wajib pajak. Tidak tanggung-tanggung, manuver kali ini membuat SD semakin frontal berhadapaan dengan banyak mantan koleganya.

Akibat peluit mafia pajak, Susno harus menerima kenyataan 2 kali diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri , sebelum akhirnya ditetapkan sebagai terperiksa. Ketika dipanggil untuk ketiga kalinya akhir pekan lalu, Susno menolak hadir. Tindak-tanduk Susno yang menantang membuat panas banyak jenderal. Kapolri BHD sempat berkeras tak mau menindaklanjuti laporan Susno soal dugaan makelar kasus dalam kasus pencucian uang oleh pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan. BHD baru melunak setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemuinya dan BHD akhirnya mengakui bahwa memang ada kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus Tambunan.

Dalam kasus Gayus Tambunan, Susno kembali mendapat skor kemenangan. Apa yang disampaikan “Whislter-blower” ini ternyata benar adanya. Benar bahwa terjadi kongkalikong aparat kepolisian hingga kejaksaan dalam kasus penyimpangan wajib pajak yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Susno semakin fenomenal, tatkala dirinya hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR. Dihadapan para anggota Komisi III DPR RI, Susno mengatakan siap mati untuk menegakkan kebenaran dalm membuka kasus praktik mafia kasus di tubuh Polri.



Mabes Polri bukannya tidak berbuat apa pun untuk meredam Susno. Pertengahan Maret 2010 silam, para jenderal melakukan pertemuan di sebuah hotel di kawasan Mahakam, tak jauh dari Mabes Polri. Di sana para jenderal dan komisaris besar dari angkatan 1977 ini membujuk Susno agar tak bikin ramai di luar institusi. Susno saat itu tak banyak bicara. “Dia hanya bilang akan mempertimbangkan masukan kami,” kata Edward (Tempo).

Tapi tampaknya Susno tak peduli. Dalam berbagai kesempaan di media, Susno mengaku akan terus membongkar kebobrokan institusi kepolisian sebagai tanda “ia mencintai Polri”. Kesiapan membongkar kebobrokan Porli telah disusun secara matang. Sebagai mantan Kabareskrim, Susno sudah menghitung semua risikonya termasuk mempersiapkan “senjata” pamungkas dokumen yang tersimpan dalam 3 brankas. Susno tentunya akan mengeluarkan senjatanya tersebut ketika dia terpojok.

Dokumen 3 brankas ini mencuak ketika Mabes Polri gencar mencari kesalahan Susno. Sangatlah mungkin bahwa selama lebih 3 dekade di tubuh Polri, Susno pasti melakukan tindakan yang tidak bersih. Susno bukanlah polisi yang benar-benar polisi bersih. Meski tampaknya Susno merupakan jenderal polisi yang lebih bersih dan berani, tidak tertutup kemungkinan Susno termasuk polisi yang tidak bersih. Berbagai dugaan “dosa-dosa” Susno selama menjabat di Trunojoyo beredar. Soal kepemilikan rumahnya yang sampai 16 buah, kasus-kasus korupsi yang disetop penyidikannya selama dia menjabat Kabareskrim, sampai tudingan dia “memelihara” makelar kasus sendiri merupakan serangan balik dari Mabes Polri.

Susno Duadji Ditangkap!





Pada 12 April 2010 sore, whistle – blower kasus mafia pajak – Gayus Tambunan ditangkap (ditahan) oleh polisi Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura untuk medical check up (mcu). Susno ditangkap dengan tuduhan melanggar disiplin internal Polri (Detiknews), lebih tepatnya melakukan perjalanan ke Singapura tanpa izin pimpinan Polri (Yahoo).

Penangkapan (penahanan) Susno merupakan puncak kegeraman Mabes Polri atas aksi-aksi nakal Susno. Selama ini Susno dituduh lalai menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi dengan mangkir lebih dari dua bulan. Susno juga dianggap melakukan pencemaran terhadap institusi tempat ia bekerja.

Dari segi internal Kepolisian, tindakan Susno menyebar aib institusinya ke mana-mana merupakan tidak etis sebagai prajurit Polri. Susno mestinya membenahi dari dalam, bukan justru mengumbar keburukan institusinya keluar. Sebagai seorang yang pernah menduduki jabatan tinggi di Mabes Polri, Susno sebenarnya memiliki kesempatan untuk memperbaiki institusinya. Namun ia tidak melakukannya dan bahkan malah sempat mencoreng citra polisi ketika ia melemparkan kontroversi Cicak-Buaya.

Barulah ketika ia dipecat dari jabatan Kabareskrim, Susno muncul seperti ‘bayi baru lahir”. Setelah keluar dari Kabareskrim, Susno justru berkoar atas bobroknya institusi Polri. Susno membeberkan adanya mafia di tubuh Polri. Hal yang sangat berbeda ketika ia menjabat Kabareskrim Polri. Ketika hadir dalam RDP Komisi III tentang Kriminalisasi pimpinan KPK, Susno menyatakan dan menjamin bawah tidak ada mafia ditubuh Kabareskrim Polri. Hal yang sangat kontradiksi pasca jabatannya lengser. Dari sini, kita bisa melihat motif dari seorang Susno Duadji. Karena ia dilempar dari kursi Kabareskrim meskipun ia sudah berusaha melindungi bobrok Polri, maka bagi Susno yang sudah tersingkirkan lebih baik membongkar semua kebusukan. Susno tidak ingin dia sendiri mendapat getah.

Dengan bermodal informasi dalam kasus Antasari, Century dan mafia pajak Gayus Tambunan, Susno berada diatas angin. Informasi yang disampaikan Susno kepada Satgas Mafia Hukum ternyata benar dan bahkan mampu mengungkapkan persengkongkolan besar yang merugikan keuangan negara. Polisi, jaksa, dan kemungkinan besar hakim ikut dalam pengaturan kasus Gayus Tambunan sehingga yang bersangkutan hanya dikenai hukuman percobaan, meski merugikan negara hingga Rp 28 miliar.

Pada awalnya baik polisi maupun jaksa menyangkal ikut dalam persengkongkolan kasus Gayus. Namun akhirnya polisi memberhentikan beberapa anggotanya termasuk Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas. Sementara Kejaksaan meski malu-malu dan yang tidak masuk akal menilai jaksa seniornya tidak cermat melakukan penuntutan, melepas jabatan beberapa jaksa seperti Cirus Sinaga. Dari kasus Gayus kemudian terungkap beberapa kasus lain yang lebih besar di Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan muncul perkiraan, kerugian negara akibat permainan orang-orang pajak bisa mencapai Rp 140 triliun.

Guliran informasi Susno tidak hanya berhenti di situ. Di depan anggota Komisi III DPR, Susno mengungkap makelar kasus yang lebih kakap karena ia adalah orang yang mempunyai akses di kejaksaan dan kepolisian dan dekat dengan pejabat tinggi di institusi tersebut. Dari mulut Susno muncul nama Syahrir Djohan yang pernah menjadi staf khusus Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dekat dengan mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanagara.

Beruntunglah, Susno Duadji Ditangkap

Ditangkapnya (lebih tepatnya ditahan) Susno Duadji oleh Propam Mabes Polri di Bandara Soekarna Hatta merupakan momen yang menguntungkan bagi Susno Duajdi. Terlebih media sempat meliput detik-detik penahanan Susno. Manuver-manuver Susno dalam membongkar kasus mafia perpajakan, persidangan Antasari dan kisruh Polri vs KPK, telah memberi kesan simpati masyarakat kepada SD. Bahkan tidak sedikit masyarakat menganggap keberanian Susno yang berani membongkar kebobrokan institusi Polri sebagai tindakan pahlawan. Apalagi, selama ini lembaga Polisi mendapat citra yang begitu buruk dalam memberi pelayaan publik.

Meskipun noda hitam yang melekat pada dirinya ketika kisruh “cicak vs buaya”, namun gebrakan whistle-blower dalam kasus pajak Gayus Tambunan + petunjuk pada mega skandal mafia perpajakan di tubuh Polri membuat mayoritas masyarakat berdiri dibelakang Susno. Dan Susno tentu tahu benar bahwa masyarakat kita akan memberi dukungan kepada mereka yang ‘sedikit berani kepada penguasa’ dan paling penting dalam posisi terzalimin.

Ditahannya Susno Duadji ketika akan berangkat ke Singapura untuk ‘berobat’ (apapun alasannya), merupakan salah satu puncak keemasan manuver Susno dalam memanfaatkan kemarahan (atau lebih tepatnya kebodohan) Mabes Polri. Ditahannya Susno justru membuat dukungan masyarakat kepada Susno akan semakin meningkat. Tentu kredit poin yang diterima Susno ini berbanding terbalik dengan Kapolri BHD. Dengan pengaruh media, maka nama Kapolri akan semakin buruk. Desakan masyarakat agar presiden SBY untuk mencopot Kapolri BHD dan mereformasi tubuh kepolisian akan semakin santer terdengar. Apabila pemerintah SBY kurang dapat memanage kemarahan masyarakat kepada kepolisian dan institusi pemerintah (mafia pajak), maka kredibilitas pemerintahan SBY akan menurun.

Disaat itulah, mayoritas masyarakat akan mengelu-elukan Susno Duadji yang terzalimin diangkat menjadi Kapolri atau Ketua KPK. Namun, apakah usaha Susno Duadji merebut kursi KPK atau Kapolri berhasil?

Jawabannya sangat tergantung pada dukungan politik di parlemen. Dan tentu saja, konstelasi politik di parlemen dan manuver Susno Duadji merupakan masalah sangat serius bagi keberlangsungan bagi pemerintahan SBY. Karena sangat mungkin, Susno Duadji bersama ‘tim’-nya memiliki kartu truf yang akan menghancurkan citra Presiden SBY atau sebaliknya.

Bisa dikatakan, pasca ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, praktis Susno Duajdi memegang kartu truf Kapolri BHD bahkan SBY sekaligus. Kasus Susno bukan lagi masalah Susno dengan institusi Polri (Kapolri BHD), namun sudah masuk area Susno’ers vs SBY’ers. Semua pihak dibelakang itu sudah siap-siap bermanuver, mencari dukungan politik melalui media massa, masyarakat dan parlemen. Oleh sebab itu, maka saya simpulkan bahwa ditangkapnya di Bandara Soekarno Hatta ketika akan berangkat “berobat”, merupakan buah manis dari manuver Susno alias menguntungkan.

Salam nusantaraku,

Thursday, 24 June 2010

PTP Nusantara II (Persero) Kebun Sampali

Tahun 2010 pada bulan Mei PTP Nusantara II (Persero) Kebun Sampali denga Manager Ir Edward Sinulingga adalah fenomena yang sangat aneh, dimana Tebang Tebu Giling untuk di jadikan gula sedang berlangsung. Pada saat karyawan sedang menebang tebu, di belakang penebang telah mengikuti para penggarap liar yang mau menggarap lahan HGU PTPN 2 Kebun Sampali, ini kan aneh, jika dilarang pasti menimbulkan konflik, dan hal ini langsung di laporkan kepada pihak yg berwajib/Kepolisian, pihak PTPN juga sering mencabut Patok patok dan gubuk gubuk yang di buat oleh penggarap, malah pihak PTPN pula yang di adukan oleh penggarap ke Polisi, aneh kan, sudah terbalik dunia ini, dimana letak kesalahannya ini, dan sepertinya jika ada pengaduan dari pihak PTPN II kepada yang berwajib rasanya tidak pernah ditindak lanjuti, ada apa ini.