Saturday, 4 June 2011

Adat Pernikahan Batak

Didalam budaya Batak
yang turun temurun
sampai saat ini dan
selalu dilaksanakan
adalah soal
perjodohan, dimana
banyak hubungan
antara sesama orang
batak yang semarga
ataupun berlainan
marga dan berlainan
rumpun marga tidak
boleh saling menikah,
hal ini dilakukan
karena peraturan adat
yang masih berlaku.
Dalam Suku batak hal
ini adalah peraturan,
yang terkait erat
dengan hukum
dalihan na tolu yaitu
1. Somba Marhula-
hula
2. Manat Mardongan
Tubu
3. Elek Marboru
Maksud dan tujuan
dari aturan ini di
berlakukan agar
jangan terjadi simpang
siur struktur
kedudukan antara
sesama orang batak
dalam adat.
Didalam adat Batak
hubungan
kekerabatan yang
tidak boleh saling
menikahi antaralain
adalah :
1. Saudara Kandung,
yaitu Anak laiki2 dan
anak perempuan dari
satu ibu dan Bapak
tidak boleh saling
menikah.
2. Anak laki2 dan anak
perempuan keturunan
saudara kandung laki2
dari orang tua laki2
kita tidak boleh saling
menikahi.
3. Laki2 dan
perempuan satu
marga tidak boleh
saling menikah
walaupun bukan
saudara kandung laki2
dari orang tua laki2
kita.
4. Laki2 dan
perempuan dalam
satu rumpun marga,
misalnya walaupun
mereka berbeda
marga tapi dalam satu
rumpun marga
contohnya, Sihaloho
dengan Situngkir dll,
karena dari satu
rumpun Silahi
Sabungan tidak bisa
saling menikah.
5. Anak laiki2 dan
perempuan keturunan
saudara perempuan
dari orang tua
perempuan kita tidak
boleh saling menikahi
(Keturunan dari Inang
uda atau Inang tua
marpariban).
6. Anak laki2 dan
perempuan yang
marganya marpadan
dengan satu marga,
maksud marpadan
adalah ikatan satu
marga dengan marga
lain menjadi ikatan
saudara yang di
lakukan oleh leluhur
kita dahulu.
7. Anak laki2 dari
orang tua laki2 tidak
boleh mengawini anak
perempuan dari
keturunan saudara
perempuannya (Anak
laki2 tidak boleh
menikahi anak
perempuan Namboru
kandung), sebaliknya
anak laki2 dari
saudara bapak
perempuan boleh
menikahi anak
perempuan saudara
laki2nya (Anak
namboru kita laki2
boleh menikahi anak
tulangnya yang di
sebut Pariban)
8. Anak laki2 tidak
boleh mengambil atau
menikahi anak
perempuan dari
keturunan tulangnya
oarang tua
premempuan kita
yang disebut tulang
rorobot. (Dalam hal
ini bukan berarti kita
tidak boleh menikahi
perempuan dari
marga yang sama
dengan marga tulang
rorobot kita) dikenal
dalam bahasa batak
Pariban an so boi
diolihon.

No comments:

Post a Comment

Jika mau memberi tanggapan/komentar, di mohon dengan tulisan dan bahasa yang sopan dengan identitas yang jelas, jika identitas tidak jelas tidak akan ditanggapi.