DALAM hubungan
kekerabatan
masyarakat Batak,
terdapat beberapa
hubungan kerabat
yang satu sama lain
berpantangan
(marsubang).
Pantangan yang
dimaksud dalam hal
ini adalah dalam
hubungan komunikasi
di antara mereka. Kita
mengenal ada empat
hubungan
kekerabatan
berpantangan dalam
struktur kekerabatan
Batak (dilihat dari
“ aku”, seorang laki-
laki yang telah
berumah tangga):
Marbao antara “aku”
dengan istri dari ipar
(saudara laki-laki
istriku). Maranggi-
boru antara “aku”
dengan istri adik-
adikku laki-laki.
Marsimatua antara
“ aku” dengan ibu-
mertuaku.
Marparumaen antara
“ aku” dengan
menantu perempuan,
istri anak-anakku laki-
laki.
Pada zaman dulu
hubungan komunikasi
di antara mereka yang
berkerabat
berpantangan tidak
dapat dilakukan
secara langsung.
Misalnya ada sesuatu
yang perlu
disampaikan, harus
melalui orang lain.
Bertatapan mata
secara langsung harus
dihindarkan.
Tidak boleh duduk
berdekatan atau
berdampingan, apalagi
sampai bersentuhan
atau bersenggolan.
Tidak boleh
bersalaman, cukup
dengan saling
mengangguk satu
sama lain dengan
mengucapkan horas
amang atau horas
inang. Tidak boleh
memberikan sesuatu
langsung ke
tangannya, harus
melalui orang lain.
Tidak boleh berada
dalam satu ruangan
atau kamar tanpa
didampingi orang lain
(W Hutagalung,
1963:45).
Aturan adat yang
sedemikian ketat
dalam hubungan
komunikasi di antara
kerabat berpantangan
tidak dimaksudkan
mengurangi rasa saling
mengasihi di antara
mereka. Bahkan
sebaliknya, larangan-
larangan keras itu
justru menumbuhkan
rasa hormat dan rasa
kasih yang amat besar.
Tentu saja pantangan
keras itu akan
menghindarkan hal-
hal yang bertentangan
dengan aturan-aturan
moral dan kesusilaan
di antara mereka.
Pelanggaran atas
pantangan-pantangan
itu pada zaman dulu
dianggap sebagai
gangguan atas
keseimbangan mikro
kosmos, dunia
kehidupan manusia,
yang hanya dapat
diperbaiki dengan
upacara adat,
meminta maaf kepada
segenap kerabat
dalam suatu
perjamuan khusus.
Dalam hal demikian,
orang Batak mengenal
ungkapan
perumpamaan; “Pauk-
pauk hudali, pago-
pago tarugi; na tading
diulahi, na sega
dipauli ”. Artinya,
memberikan
kesempatan untuk
memperbaiki
kesalahan dan
perbuatan yang
melanggar adat.
Sanksi yang tegas dan
pasti atas
pelanggaran-
pelanggaran seperti itu
memang tidak ada
dalam aturan adat
Batak. Kejadian
demikian dianggap
sebagai aib besar
dalam lingkungan
keluarga, sehingga
apabila pelanggaran
itu sedemikian jauh,
misalnya sampai
terjadi perselingkuhan,
maka mereka akan
dikucilkan dari
masyarakat adat.
Pengaruh kehidupan
dan pergaulan
modern di tengah-
tengah masyarakat
Batak telah cukup
banyak mengurangi
keketatan pantangan
tersebut. Hal demikan
dapat kita saksikan
dan rasakan dalam
pergaulan hidup kita
sehari-hari terutama di
kota-kota besar.
Namun demikian, jika
perhatikan lebih
seksama, meskipun
sudah lebih fleksibel,
hubungan komunikasi
di antara kerabat
berpantangan itu
tetap dalam batas-
batas yang baik,
dengan rasa hormat
dan respek yang tinggi
antara satu dengan
yang lain.
Misalnya ”aku” akan
berusaha menghindar
apabila oleh karean
sesuatu hal menantu
perempuanku
bergerak semakin
dekat ke ”aku” tanpa
ia sadari. Atau “aku”
akan menghambil
inisiatif untuk segera
keluar apabila
ternyata hanya ”aku”
dan menantuku yang
berada dalam satu
ruangan atau satu
kamar, dalam
berbicara antara satu
dengan yang lain
selalu dengan
tatakrama dan sopan
santun yang tinggi (GG
Malau,2000:50)
No comments:
Post a Comment
Jika mau memberi tanggapan/komentar, di mohon dengan tulisan dan bahasa yang sopan dengan identitas yang jelas, jika identitas tidak jelas tidak akan ditanggapi.