Hukum Adat Batak
Yang Bertentangan
Dengan Gender Harus
Ditinggalkan
Kedudukan
perempuan dalam
hukum adat Batak
berbeda dengan
ketentuan dalam
hukum nasional,
terutama soal warisan.
Anak perempuan
bukan sebagai ahli
waris tetapi dapat
menerima bagian
harta warisan sebagai
pemberian.
“Hukum adat Batak
yang tidak menunjang,
mendorong
kesetaraan dan
keadilan gender perlu
ditinggalkan karena
bertentangan dengan
hak azasi manusia.
Kedudukan
perempuan sangat
lemah dibanding laki-
laki. Ini suatu indikasi
adat Batak
diskriminatif terhadap
perempuan.
Sementara dalam
hukum nasional
kedudukan seimbang
baik dalam hak mau
pun kewajiban.”
Demikian Ketua
Pengadilan Negeri
(PN) Tarutung, Saur
Sitindaon, SH,MH
pada seminar sehari
kedudukan dan
peranan perempuan
Batak, Selasa (26/9), di
Balai Data Kantor
Bupati Taput diikuti
tokoh-tokoh adat
berbagai marga.
Saur Sitindaon dalam
makalahnya bertajuk,
‘ Kedudukan dan
Peranan perempuan
Batak dalam hukum
adat dikaitkan dengan
hukum nasional ’, lebih
memfokuskan
perlunya para tokoh
adat menyikapi
kedudukan
perempuan dalam
hukum adat batak.
Apalagi dalam
masalah pembagian
harta warisan.
Ungkapan pepatah
Batak ‘Dompak
marmeme anak,
dompak marmeme
boru ” (Kedudukan
anak dan perempuan
sama) hanya teori.
Omong kosong
pepatah itu. Buktinya,
banyak kasus yang
muncul di pengadilan
bahwa pihak laki-laki
merupakan pewaris
harta nenek
moyangnya.
Bahkan di Taput,
sebut Sitindaon,
masalah diskriminasi
itu terlihat jelas. Dari
30 anggota DPRD
Taput, hanya dua
perempuan yang
duduk. Sementara
menurut UU No. 12
tahun 2003,
perempuan yang
duduk 30 persen. Ini
tidak tercapai di Taput
karena para pimpinan
Parpol tidak memberi
kesempatan kepada
perempuan. “Ini juga
pelecehan terhadap
perempuan. Mereka
hanya memberi
nomor urut tidak jadi.
Kalau kita konsis maka
berikan nomor urut
pertama. Jadi bukan
hanya omongan saja
soal gender tapi
pelaksanaannya. ”
Maka pada Pemilu
mendatang harus ada
30 persen dari
perempuan yang
duduk di DPRD Taput
sehingga seminar ini
bukan hanya retorika
atau pidato-pidatoan
belaka, ujar Sitindaon
menambahkan,
laksanakan adat itu
dengan baik. Undang-
undangnya sudah
bagus tinggal
pelaksanaannya.
Sementara
penceramah lainnya,
Drs. BP Nababan dan
Waldemar Simamora
pada intinya
menyebut, perempuan
dalam budaya Batak
statusnya agak
parakdosal. Namun
sebenarnya status
perempuan bagi
masyarakat Batak
sangat terhormat dan
dihargai. Laki-laki
dengan perempuan
adalah sama.
Perempuan Batak
sudah banyak
memegang peranan di
tengah keluarga,
masyarakat. Bahkan
secara nasional, ujar
BP Nababan (Ketua
Lembaga Adat Dalihan
Natolu).
Sebelumnya Wakil
Bupati Taput, Drs.
Frans A. Sihombing,
MM yang membuka
seminar menyebutkan,
perempuan Batak
harus dapat
memotivasi diri untuk
maju. Menempa diri
dengan berbagai
pendidikan, latihan,
kursus keterampilan.
Perempuan bagi orang
Batak sangat
dihormati sebagai
‘ Boru ni raja,
Parsonduk Bolon,
Sitiop Puro ’ (penentu
dalam suksesnya
keluarga), ujar
Sihombing.
Disebutkan, ke depan
perempuan Batak
harus dapat
mengambil peranan
lebih besar dan
meraih posisi lebih
baik. Tidak hanya
sebatas ibu rumah
tangga. “Saya ingin
seminar ini
menghasilkan output
bermanfaat untuk
mendorong kaum
perempuan Batak
memajukan diri, ”
sebut Wakil Bupati.
Seminar yang
diprakarsai Bagian
Pemberdayaan
Perempuan Pemkab
Taput itu ditandai
tanya jawab dari
peserta, pada intinya
bagaimana
mengangkat harkat
dan martabat
perempuan dalam
adat Batak.
Sumber : (a09) (sn)
WASPADA Online,
Tarutung
No comments:
Post a Comment
Jika mau memberi tanggapan/komentar, di mohon dengan tulisan dan bahasa yang sopan dengan identitas yang jelas, jika identitas tidak jelas tidak akan ditanggapi.